Sabtu, 07 Juli 2018

Paper Kewirausahaan 108 Wildan Fadoli "ANALISIS KERUGIAN PT SOLUSI TRANSPORTASI (GRAB) AKIBAT ORDER FIKTIF"


ANALISIS KERUGIAN
PT SOLUSI TRANSPORTASI (GRAB)
AKIBAT ORDER FIKTIF

Vina Serevina, Wildan Fadoli1
Program Studi Pendidikan Fisika – Universitas Negeri Jakarta


Abstrak
Transportasi online ada di Indoneisa sejak tahun 2015 dan mulai ramai pada akhir 2016. Kemudahan sistem yang memanjakan menjadikan transportasi online diminati di era digital ini. Hanya perlu menunggu penjemutan di lokasi yang diinginkan penumpang, Mitra akan dengan menjemput dengan durasi yang dapat dipantau oleh penumpang. Kemudahan akan menjadi seorang Mitra transportasi online, menjadikannya pekerjaan yang mudah didapatkan. Bonus yang ditawarkan oleh penyedia jasa transportasi online juga turut menyumbang ketertarikan dari pekerjaan ini, sehingga masyarakat berbondong-bondong ingin menjadi mitra transportasi online. Salah satu penyedia jasa transportasi online di Indoseia adalah Grab. Di dalam sebuah sistem digital, pasti ada sebuah celah yang dapat dirusak atau dicurangi. Salah satu kecurangan yang terjadi dalam transportasi online yaitu order fiktif. Order fiktif dapat menyebabkan  kerugian pihak penyedia jasa transportasi online, karena mereka harus memberikan bonus kepada mitra padahal mitra tidak seharusnya mendapatkan bonus.

Kata kunci: Transportasi online, Grab, Order Fiktif, Kerugian

PENDAHULUAN

Transportasi merupakan pemindahan manusia, hewan, tumbuhan, maupun barang dari suatu tempat ke tempat lain menggunakan alat (angkutan) bergerak yang dioperasikan oleh manusia ataupun mesin untuk memudahkan aktivitas manusia sehari – hari (Ismayanti:123). Pemilihan jenis transportasiyang akan digunakan perlu pertimbangan dan perhitungan. Faktor – faktor pemilihan transportasi:  1) Waktu dan jarak tempuh; 2) Biaya; 3) Pembangunan dan prasarana sistem transportasi; 4) jumlah alat angkut; 5) tenaga penggerak (Ismayanti:123).Angkutan adalah pemindahan orang dan/atau barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan yaitu suatu alat yang dapat bergerak di jalan baik kendaraan bermotor maupun tidak bermotor (UU No 14 Thn 1992). Kendaraan terbagi menjadi kendaraan umum dan kendaraan pribadi. Kendaraan umum adalah setiap kendaraan bermotor yang disediakan untuk dipergunakan oleh umum dengan adanya pungutan biaya (UU No 14 Thn 1992). Sedangkan kendaraan pribadi adalah kendaraan bermotor yang dimiliki perseorangan dan dipergunakan pribadi atau keperluan sesuai kemauan pemilik kendaraan.

Banyaknya kendaraan pribadi di kota-kota besar merupakan penyumbang  terbesar kemacetan di jalan-jalan pusat perkantoran, perbelanjaan, wisata dan di tempat keramaian lainnya. Kendaraan umum menjadi fokus pemerintah daerah dalam upaya mengurangi kemacetan. Selain murah, kenyamaan adalah fokus utama pemerintah daerah agar masyarakat mau berpindah dari kendaraan pribadi ke kendaraan umum. Misalnya saja pemerintah provinsi DKI Jakarta telah melakukan peremajaan dan penambahan angkutan umum, Kopaja ber-AC dan wifi, perubahan desain tempat duduk, serta adanya LCD dalam upaya kenyamanan penumpang (Bambang:139). Selain faktor kenyamanan, waktu adalah pertimbangan pemilihan transportasi. Tentunya masyarakat ingin transportasi yang cepat dan yaman. Di era yang serba mudah ini, menjadikan masyarakat ingin segala sesuatu dengan mudah tanpa mereka harus keluar rumah, walaupun ada biaya lebih yang mereka harus keluarkan. Masyarakat dapat memilih mana yang meraka utamakan, kecepatan waktu tempuh, kemudahan akses, harga yang murah atau pertimbangan yang lain.


Kemajuan teknologi membuat masyarakat semakin dimanja karena hanya dengan Smart Phone, mereka dapat melakukan banyak hal. Transportasi pun juga mengalami perubahan menyesuaikan kemajuan teknologi. Trasnportasi berbasis online telah ada di Indonesia pada tahun 2015, namun baru ramai pada akhir 2016. Salah satu penyedia jasa transportasi online yaitu Grab. Dengan pilihan apakah mengunakan sepeda motor, mobil, atau keperluan lain dapat ditentukan oleh penumpang sesuai dengan kebutuhannya. Grab  telah menjadi primadona baik bagi penumpang maupun pengemudi. Bagi penumpang, mereka diberi kesenangan dengan diskon-diskon yang diberikan Grab sehingga menjadi ketergantungan menggunakan jasa Grab. Bagi pengemudi, pemberian bonus harian yang realtif besar dengan syarat-syarat tertentu agar pendapatan yang besar dapat dikantongi.
Alih-alih memberikan pendapatan yang cukup kepada Mitra (sebutan pengemudi yang bergabung dengan Grab), sistem bonus malah dijadikan ladang perauk keuntungan dengan cara Order Fiktif yang melanggar hukum. Tentu kecurangan ini merugikan Grab karena harus membayarkan bonus setiap harinya.


METODOLOGI

Penelitian ini menggunakan kaedah penelitian kualitatif yaitu penelitian yang bersifat deskriptif dan menggunakan analisis. Penlitian ini menekankan kepada data yang dikumpulkan. Data penlitian ini didapatkan dengan cara wawancara mitra pengemudi Grab dan wawancara dengan pihak PT Solusi Transportasi. Wawancara dengan mitra pengemudi Grab untuk mendapatkan data mengenai order fiktif, sedangkan wawancara dengan PT Solusi Transportasi untuk mendapatkan data mengenai nilai kerugian yang dialami Grab akibat tindak kecurangan Mitra yang melakukan order fiktif. Selain itu data didapatkan melalui berita-berita yang ada di internet.


PEMBAHASAN

Di dalam Grab, Order Fiktif berarti melanggar kode etik no.22 tentang kecurangan yaitu: Menerima/menekan tombol selesai tanpa menjemput Penumpang/mengambil pesanan; dengan sanksi 3 hari pembekuan aplikasi Mitra.

Melakukan order fiktif berarti melanggar Pasal 30 jo Pasal 35 UU No.11 Tahun 2018 UU ITE dengan ancaman 8 tahun penjara.

Kerugian Grab mencapai Rp.6 Milyar hanya di wilayah Jawa Tengah akibat Mitra yang melakukan order fiktif 1. Kerugian ini dialami karena Grab harus membayarkan insentif kepada Mitra. Dalam setiap delapan pesanan/perjalanan, maka Mitra akan memperoleh insentif Rp. 80.000 dari Grab. Maka dari 53 akun tersebut, Grab dirugikan Rp. 4.240.000 per hari.

Grab mengalami kerugian Rp. 600 juta akibat order fiktif yang diakukan sekelompokorang di Jakarta Barat 2.

Di Makassar kerguian Grab mencapai Rp. 50 juta akibat order fiktif3.

Grab mengalami kerugian Rp. 120 juta akibat order fktif yang dilakukan Mitra di Medan4.

Para ojek online yang melakukan order fiktif mereka sangat tahu betul apa yang akan menerima terima. Mulai dari keuntungan yang berlimpah, sampai di tindak secara hukum. Mereka tidak buta akan hal itu. Namun karena dianggap mudah dan menguntungkan, ketakutan akan ditindak secara hukum pun lenyap, oleh karena itu mereka berani.

Biasayan mereka tidak hanya sendiri, sudah ada tim untuk melakukan order fiktif ini. Mulai dari progrmamer yang meng-hack aplikasi,  membuat order fiktif, kemudian menerima order tersebut, semua sudah ada orang yang bertugas masing-masing.


KESIMPULAN

Dari data yang telah dikumpulkan melalui wawancara dan internet, dapat disimpulkan bahwa:
1.      Order fiktif sudah menjadi hal yang lumrah di kalangan Ojek Online
2.      Dengna order fiktif, ojek online mendapatkan banyak keuntungan tetapi tindakan tersebut melanggar hukum dan merugikan pihak penyedia jasa layanan ojek online
3.      Kerugian akibat order fiktif mencapai Rp. 6.770.000.000 (enam milyar tujuh ratus tujuh pula juta)
4.      Ojek online yang melakukan order fiktif akan ditindak berupa suspend akun, penonaktifan akun, hingga di tindak secara hukum.
DAFTAR PUSTAKA

Ismayanti, Pengantar Pariwisata, Grasindo,2010,jakarta
Undang-undang no 14 tahun 1992 tentang lalu lintas dan angkutan jalan
Revolusi transportasi, bambang susanto, gramedia, jakarta, 2014




Tidak ada komentar:

Posting Komentar