ANALISIS
KERUGIAN
PT
SOLUSI TRANSPORTASI (GRAB)
AKIBAT
ORDER FIKTIF
Vina Serevina, Wildan
Fadoli1
Program
Studi Pendidikan Fisika – Universitas Negeri Jakarta
Abstrak
Transportasi
online ada di Indoneisa sejak tahun 2015 dan mulai ramai pada akhir 2016. Kemudahan
sistem yang memanjakan menjadikan transportasi online diminati di era digital
ini. Hanya perlu menunggu penjemutan di lokasi yang diinginkan penumpang, Mitra
akan dengan menjemput dengan durasi yang dapat dipantau oleh penumpang. Kemudahan
akan menjadi seorang Mitra transportasi online, menjadikannya pekerjaan yang
mudah didapatkan. Bonus yang ditawarkan oleh penyedia jasa transportasi online
juga turut menyumbang ketertarikan dari pekerjaan ini, sehingga masyarakat
berbondong-bondong ingin menjadi mitra transportasi online. Salah satu penyedia
jasa transportasi online di Indoseia adalah Grab. Di dalam sebuah sistem
digital, pasti ada sebuah celah yang dapat dirusak atau dicurangi. Salah satu
kecurangan yang terjadi dalam transportasi online yaitu order fiktif. Order
fiktif dapat menyebabkan kerugian pihak
penyedia jasa transportasi online, karena mereka harus memberikan bonus kepada
mitra padahal mitra tidak seharusnya mendapatkan bonus.
Kata kunci: Transportasi online, Grab,
Order Fiktif, Kerugian
PENDAHULUAN
Transportasi merupakan pemindahan
manusia, hewan, tumbuhan, maupun barang dari suatu tempat ke tempat lain
menggunakan alat (angkutan) bergerak yang dioperasikan oleh manusia ataupun
mesin untuk memudahkan aktivitas manusia sehari – hari (Ismayanti:123).
Pemilihan jenis transportasiyang akan digunakan perlu pertimbangan dan
perhitungan. Faktor – faktor pemilihan transportasi: 1) Waktu dan jarak tempuh; 2) Biaya; 3)
Pembangunan dan prasarana sistem transportasi; 4) jumlah alat angkut; 5) tenaga
penggerak (Ismayanti:123).Angkutan adalah pemindahan orang dan/atau barang dari
suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan yaitu suatu alat yang
dapat bergerak di jalan baik kendaraan bermotor maupun tidak bermotor (UU No 14
Thn 1992). Kendaraan terbagi menjadi kendaraan umum dan kendaraan pribadi.
Kendaraan umum adalah setiap kendaraan bermotor yang disediakan untuk dipergunakan
oleh umum dengan adanya pungutan biaya (UU No 14 Thn 1992). Sedangkan kendaraan
pribadi adalah kendaraan bermotor yang dimiliki perseorangan dan dipergunakan pribadi
atau keperluan sesuai kemauan pemilik kendaraan.
Banyaknya kendaraan pribadi di
kota-kota besar merupakan penyumbang
terbesar kemacetan di jalan-jalan pusat perkantoran, perbelanjaan,
wisata dan di tempat keramaian lainnya. Kendaraan umum menjadi fokus pemerintah
daerah dalam upaya mengurangi kemacetan. Selain murah, kenyamaan adalah fokus
utama pemerintah daerah agar masyarakat mau berpindah dari kendaraan pribadi ke
kendaraan umum. Misalnya saja pemerintah provinsi DKI Jakarta telah melakukan
peremajaan dan penambahan angkutan umum, Kopaja ber-AC dan wifi, perubahan
desain tempat duduk, serta adanya LCD dalam upaya kenyamanan penumpang
(Bambang:139). Selain faktor kenyamanan, waktu adalah pertimbangan pemilihan
transportasi. Tentunya masyarakat ingin transportasi yang cepat dan yaman. Di
era yang serba mudah ini, menjadikan masyarakat ingin segala sesuatu dengan
mudah tanpa mereka harus keluar rumah, walaupun ada biaya lebih yang mereka
harus keluarkan. Masyarakat dapat memilih mana yang meraka utamakan, kecepatan
waktu tempuh, kemudahan akses, harga yang murah atau pertimbangan yang lain.
Kemajuan teknologi membuat
masyarakat semakin dimanja karena hanya dengan Smart Phone, mereka dapat melakukan banyak hal. Transportasi pun
juga mengalami perubahan menyesuaikan kemajuan teknologi. Trasnportasi berbasis
online telah ada di Indonesia pada
tahun 2015, namun baru ramai pada akhir 2016. Salah satu penyedia jasa
transportasi online yaitu Grab. Dengan pilihan apakah mengunakan sepeda motor,
mobil, atau keperluan lain dapat ditentukan oleh penumpang sesuai dengan
kebutuhannya. Grab telah menjadi
primadona baik bagi penumpang maupun pengemudi. Bagi penumpang, mereka diberi
kesenangan dengan diskon-diskon yang diberikan Grab sehingga menjadi
ketergantungan menggunakan jasa Grab. Bagi pengemudi, pemberian bonus harian
yang realtif besar dengan syarat-syarat tertentu agar pendapatan yang besar
dapat dikantongi.
Alih-alih
memberikan pendapatan yang cukup kepada Mitra (sebutan pengemudi yang bergabung
dengan Grab), sistem bonus malah dijadikan ladang perauk keuntungan dengan cara
Order Fiktif yang melanggar hukum. Tentu kecurangan ini merugikan Grab karena
harus membayarkan bonus setiap harinya.
METODOLOGI
Penelitian
ini menggunakan kaedah penelitian kualitatif yaitu penelitian yang bersifat
deskriptif dan menggunakan analisis. Penlitian ini menekankan kepada data yang
dikumpulkan. Data penlitian ini didapatkan dengan cara wawancara mitra
pengemudi Grab dan wawancara dengan pihak PT Solusi Transportasi. Wawancara
dengan mitra pengemudi Grab untuk mendapatkan data mengenai order fiktif,
sedangkan wawancara dengan PT Solusi Transportasi untuk mendapatkan data
mengenai nilai kerugian yang dialami Grab akibat tindak kecurangan Mitra yang
melakukan order fiktif. Selain itu data didapatkan melalui berita-berita yang
ada di internet.
PEMBAHASAN
Di
dalam Grab, Order Fiktif berarti melanggar kode etik no.22 tentang kecurangan
yaitu: Menerima/menekan tombol selesai tanpa menjemput Penumpang/mengambil
pesanan; dengan sanksi 3 hari pembekuan aplikasi Mitra.
Melakukan
order fiktif berarti melanggar Pasal 30 jo Pasal 35 UU No.11 Tahun 2018 UU ITE
dengan ancaman 8 tahun penjara.
Kerugian
Grab mencapai Rp.6 Milyar hanya di wilayah Jawa Tengah akibat Mitra yang
melakukan order fiktif 1. Kerugian ini dialami karena Grab harus
membayarkan insentif kepada Mitra. Dalam setiap delapan pesanan/perjalanan,
maka Mitra akan memperoleh insentif Rp. 80.000 dari Grab. Maka dari 53 akun
tersebut, Grab dirugikan Rp. 4.240.000 per hari.
Grab
mengalami kerugian Rp. 600 juta akibat order fiktif yang diakukan
sekelompokorang di Jakarta Barat 2.
Di
Makassar kerguian Grab mencapai Rp. 50 juta akibat order fiktif3.
Grab
mengalami kerugian Rp. 120 juta akibat order fktif yang dilakukan Mitra di
Medan4.
Para
ojek online yang melakukan order fiktif mereka sangat tahu betul apa yang akan
menerima terima. Mulai dari keuntungan yang berlimpah, sampai di tindak secara
hukum. Mereka tidak buta akan hal itu. Namun karena dianggap mudah dan
menguntungkan, ketakutan akan ditindak secara hukum pun lenyap, oleh karena itu
mereka berani.
Biasayan
mereka tidak hanya sendiri, sudah ada tim untuk melakukan order fiktif ini.
Mulai dari progrmamer yang meng-hack aplikasi,
membuat order fiktif, kemudian menerima order tersebut, semua sudah ada
orang yang bertugas masing-masing.
KESIMPULAN
Dari
data yang telah dikumpulkan melalui wawancara dan internet, dapat disimpulkan
bahwa:
1. Order fiktif sudah menjadi hal
yang lumrah di kalangan Ojek Online
2. Dengna order fiktif, ojek online
mendapatkan banyak keuntungan tetapi tindakan tersebut melanggar hukum dan
merugikan pihak penyedia jasa layanan ojek online
3. Kerugian akibat order fiktif
mencapai Rp. 6.770.000.000 (enam milyar tujuh ratus tujuh pula juta)
4. Ojek online yang melakukan order
fiktif akan ditindak berupa suspend akun, penonaktifan akun, hingga di tindak
secara hukum.
DAFTAR PUSTAKA
Ismayanti,
Pengantar Pariwisata, Grasindo,2010,jakarta
Undang-undang
no 14 tahun 1992 tentang lalu lintas dan angkutan jalan
Revolusi
transportasi, bambang susanto, gramedia, jakarta, 2014
Tidak ada komentar:
Posting Komentar