Pengaruh
Persepsi Label Halal Terhadap Minat Beli Ulang Konsumen Terhadap Produk Mi
Samyang di Universitas Negeri Jakarta
Vina
Serevina1) Faqih Faldiansyah Pratama2)
Program Studi
Pendidikan Fisika, Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam, Universitas
Negeri Jakarta, Kampus A UNJ, Jl. Rawamangun Muka, Jakarta Timur 13220,
Indonesia
Abstrak
Salah
satu tujuan perusahaan adalah mencari keuntungan, dan dalam rangka mencapai
tujuan ini pihak perusahaan harus memberikan pengelolaan yang baik sehingga
dapat memberikan kepuasan konsumen yang nantinya akan mendorong minat pembelian
ulang dari konsumen. Faktor yang mempengaruhi konsumen dalam menentukan minat
beli ulang salah satunya yaitu informasi mengenai halal atau tidaknya produk
tersebut. Penelitian
ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh persepsi label halal terhadap minat
beli ulang produk. Penelitian ini merupakan penelitian assosiatif kausal yang
menggunakan pendekatan kuantitatif. Populasi penelitian ini adalah konsumen Mi
Samyang di Universitas Negeri Jakarta. Sampel ditentukan dengan metode
purposive sampling dengan jumlah responden sebanyak 25. Pengumpulan data
dilakukan dengan cara memberikan daftar pertanyaan kepada responden yaitu
konsumen Mi Samyang tentang persepsi label halal terhadap minat beli ulang.
Penelitian ini menggunakan alat analisis regresi linier berganda. Hipotesis
diuji dengan t test dan F test.
Kata Kunci : Label Halal, Minat Beli Ulang, Mi
Samyang, Universitas Negeri Jakarta
PENDAHULUAN
Dewasa
ini banyak sekali usaha yang menawarkan produk makanan cepat saji di Indonesia.
Perusahaan produk makanan cepat saji bersaing untuk menarik konsumen agar mau
mengkonsumsi produk yang dimiliki oleh perusahaan mereka dengan segala cara.
Salah satu tujuan perusahaan adalah mencari keuntungan, dan dalam rangka
mencapai tujuan ini pihak perusahaan harus memberikan pengelolaan yang baik
sehingga dapat memberikan kepuasan konsumen yang nantinya akan mendorong minat
pembelian ulang dari konsumen.
Keputusan
minat beli ulang konsumen merupakan suatu keputusan konsumen untuk membeli
suatu produk lebih dari satu kali. Menurut Cronin dan Morris, 1989, dan Taylor,
1992 dalam Huang keputusan pembelian ulang mengacu pada komitmen psikologis
terhadap produk atau jasa yang timbul setelah menggunakan produk mereka,
sehingga timbul gagasan untuk konsumsi lagi (Huang, 2014) .
Gagasan ini muncul karena dipengaruhi oleh faktor – faktor tertentu, faktor
yang mempengaruhi konsumen dalam menentukan minat beli ulang salah satunya
yaitu informasi mengenai produk tersebut. Informasi – informasi tersebut antara
lain berupa atribut produk.
Atribut
produk dalam usaha produk makanan cepat saji salah satunya berupa pencantuman
label halal pada produk tersebut. Pencantuman label halal pada tiap produk
bertujuan untuk memberikan kepastian status kehalalan pada produk tersebut dan
untuk menentramkan batin konsumen muslim akan prosedur, bahan baku, dan
pengolahan dari makanan itu sendiri, sehingga masyarakat tak ragu dan
memutuskan untuk melakukan pembelian produk tersebut.
Label
halal menjadi salah satu kriteria yang sangat penting yang dapat digunakan untuk
membedakan produk . Label halal juga bertujuan untuk membantu konsumen terutama
konsumen muslim untuk mengevaluasi produk dan meyakinkan mereka akan kualitas
produk tersebut.
Salah satu makanan cepat saji yang cukup
dikenal oleh masyarakat Indonesia adalah mi. Produk mi di Indonesia sangat
bervariatif, seperti Indomie, Mie Sedap, Pop Mie dan juga
terdapat produk mi dari luar negeri salah satunya ialah Mi Samyang asal Korea.
Semenjak Mi Samyang masuk ke Indonesia, banyak masyarakat Indonesia yang
antusias untuk merasakan keenakan Mi Samyang yang pada saat itu produk Mi
Samyang belum terdapat logo halal secara resmi dari MUI.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh BPOM
dan MUI, ditemukan empat produk Mi Samyang mengandung babi sehingga menyebabkan
empat produk tersebut tidak bisa dikatakan sebagai produk Halal.
Sesuai dengan UU No. 33 tahun 2014 pasal
18 ayat 1, bahwa produk yang mengandung hewan yang diharamkan oleh syariat
tidak bisa dikonsumsi oleh masyarakat muslim yang merupakan mayoritas di
Indonesia.
Setelah beredarnya kabar tersebut, maka
peneliti tertarik untuk meneliti respon konsumen yang dalam hal ini adalah
minat beli ulang terhadap produk mi asal Korea tersebut. Apakah dengan hadirnya
sertifikat halal pada kemasan Mi Samyang akan meningkatkan atau menurunkan
minat beli ulang konsumen.
Penelitian Terdahulu
Bayu (2015) melakukan penelitian yang berjudul “Pengaruh Atribut Produk Terhadap
Keputusan Pembelian pada Restotan Solaria di Yogyakarta.” Penelitian ini menemukan adanya pengaruh
yang signifikan antara atribut produk terhadap keputusan pembelian dengan
variabel X yaitu: Harga, label halal, citra merek, dan word of mouth).
Bary (2016), dengan penelitian yang berjudul “Pengaruh Atribut Produk
terhadap Keputusan Pembelian pada Mie Sedap di Kota Surakarta”. Hasil penelitian ini diketahui
bahwaharga, merek, dan kemasan berpengaruh signifikan terhadap keputusan
pembelian. Penelitian ini merek adalah variabel yang paling dominan dalam
mempengaruhi pada keputusan pembelian.
TINJAUAN PUSTAKA
Label Halal
Label halal adalah label yang dicantumkan pada kemasan pangan
yang mengindikasikan bahwa suatu produk telah menjalani proses pemeriksaan
kehalalan dan telah dinyatakan halal (Republik Indonesia, 2014) . Label halal
berfungsi sebagai tanda pemberi kepastian akan status kehalalan suatu produk,
mulai dari segi kandungan bahan pangan, proses pengolahan, dan tempat
produksinya.
Konsumen akan memandang suatu produk berdasarkan
apa yang ada di dalam persepsinya. Konsumen akan memandang produk Mie Samyang
sebagai produk makanan halal, karena tertera label halal yang terdapat di
kemasan produk.
Persepsi label halal yang ada di benak
konsumen tersebut akan menimbulkan kepercayaan konsumen pada keamanan halal.
Persepsi tersebut akan ditampilkan melalui sikap dan perilaku konsumen dalam
menentukan minat beli ulang produk Mie Samyang. Joop de Boer menyatakan bahwa
dampak dari label pada keputusan pembelian ulang bergantung pada cara konsumen
merasakan kualitas dan tingkat kepercayaan pada label (Boer, 2003) .
Minat Beli Ulang
Menurut Assael keinginan untuk membeli
merupakan tendensi konsumen untuk membeli suatu produk. Pengukuran keinginan
untuk membeli tersebut merupakan suatu
hal yang penting dalam pengembangan strategi pemasaran. Para pemasar
biasanya mencoba-coba elemen dari bantuan pemasaran mana yang menentukan atau
berpengaruh pada konsumen untuk membeli produk (Assel, 1995) .
Selain itu perlu diperhatikan bahwa
keputusan untuk membeli suatu produk dipengaruhi oleh dua hal yaitu sikap dan
pendirian orang lain dan faktor situasi yang tidak diantisipasi.
Sampai dimana pengaruh orang lain
tersebut terhadap minat membeli konsumen ditentukan oleh intensitas dari
pendirian negatif orang lain terhadap alternatif yang
disuka konsumen, dan motivasi konsumen untuk menuruti orang lain.
Sedangkan pengaruh faktor situasi yang diantisipasi terhadap minat membeli
konsumen didasarkan pada faktor-faktor seperti pendapatan keluarga yang diharapkan, dan melihat produk
yang diharapkan.
Kerangka Konseptual
Berikut dapat digambarkan kerangka konseptual penelitian ini sebagai berikut.
Hipotesis
Adapun
hipotesis dalam penelitian yaitu Label Halal produk secara positif berpengaruh signifikan terhadap
keputusan pembelian Mi Samyang
METODOLOGI
Penelitian yang akan dilakukan ini termasuk ke dalam penelitianyangbersifat kausatif
dimana tujuan utama dari variabel yang diteliti ini adalah untuk menentukan hubungan sebab-akibat dari suatu fenomena/permunculan
atau pemecahan masalah yang diteliti untuk melihat pengaruh variabel bebas dan
variabel terikat.
Penelitian ini dilakukan peneliti pada mahasiswa Universitas Negeri
Jakarta yang telah mengkonsumsi produk Mi Samyang. Pemilihan sampel dalam
penelitian ini menggunakan teknikpurposive sampling, yang memilih sampel
berdasarkan pada karakteristik tertentu yang dianggap mempunyai sangkut paut
dengan karakteristik populasi yang sudah diketahui sebelumnya.
Untuk pengujicobaan instrumen penelitian
Selanjutnya
dijelaskan sebagai berikut:
1. Pengujian validitas, dimana tujuannya untuk
mengetahui sejauh mana validitas data yang didapat dari penyebaran kuesioner (Sugiyono, 2011) .
2. Pengujian reliabilitas, dimana tujuannya untuk
mengetahui sejauh mana pengukuran data dapat memberikan hasil relatif yang tidak jauh berbeda bila dilakukan. pengukuran
kembali pada subyek yang sama (Sugiyono, 2011) .
Guna membuktikan hipotesis penelitian, diperlukan alat analisis terhadap
data yang telah terkumpul.
1.
Regresi
Logistic Binary.
Digunakan ketika variabel dependen (respon) merupakan jenis data nominal dengan
dua Kriteria seperti “iya atau tidak” dan “pernah atau tidak pernah” (Sugiyono,
2011) .
2.
Uji
Hipotesis. Untuk mengetahui pengaruh variabel terikat dilakukan uji “Analisis Wald
Test” yang digunakan untuk melihat pengaruh dari masing-masing variabel
bebas terhadap variabel terikat dengan nilai signifikansi nya < 0.05 (Sugiyono, 2011)
ANALISA DATA DAN PEMBAHASAN
Dalam menacari analisis
Regresi Logistik tersebut digunakan rumus sebagai berikut:
Y= a + bX + e
Dimana
Y adalah variabel minat beli ulang dalam hal ini sebagai variabel terikat, a
adalah nilai konstanta, b adalah koefisien regresi, X adalah variabel label halal dan e adalah error term.
Dari
hasil analisis regresi (Tabel 7) diperoleh persamaan regresi sebagai berikut :
Y = -0,530 + 0,166 X1
Dari
persamaan dapat dilihat bahwa persamaan menunjukkan angka yang signifikan dan
tidak signifikan pada variabel bebas. Interpretasi dari persamaan diatas
adalah :
1. Nilai konstanta sebesar -0,530 , yang menunjukkan
bahwa tanpa adanya pengaruh dari variabel bebas yaitu, label halal (X) maka keputusan pembelian konsumen akan turun
sebesar 0,530. Sehingga dapat disimpulkan bahwa tanpa adanya variabel label
halal produk maka kemungkinan konsumen untuk melakukan pembelian terhadap Mi Samyang akan berkurang.
2. Variabel label halal produk (X) menunjukkan
koefesien regresi positif sebesar 0.166. Hal ini menyatakan bahwa semakin
tinggi tingkat kehalalan suatu produk yang dimiliki Mi Samyang maka akan
meningkatkan minat beli ulang konsumen.
Uji Hipotesis
Persepsi label halal memiliki signifikansi sebesar
0,046. Dari hasil uji t pada variabel persepsi label halal menyatakan bahwa
signifikansi uji t lebih kecil dari 0,05 (t hitung < 0,05) dan koefisien
regresi mempunyai nilai positif sebesar 0,166. Berdasarkan hasil tersebut maka
hipotesis yang menyatakan “persepsi label halal berpengaruh positif dan
signifikan terhadap minat beli ulang” dinyatakan diterima.
Pembahasan
Variabel persepsi label halal memiliki nilai
signifikansi 0,046. Hal ini menunjukkan
bahwa persepsi konsumen akan label halal berpengaruh signifikan terhadap minat
beli ulang. Koefisien regresi sebesar 0,166 menunjukkan bahwa variabel persepsi
label halal berpengaruh positif terhadap minat beli ulang. Semakin tinggi
persepsi label halal maka semakin tinggi minat beli ulang dan sebaliknya,
semakin rendah persepsi label halal maka minat beli ulang juga semakin rendah.
Label halal adalah label yang dicantumkan pada
kemasan pangan yang mengindikasikan
bahwa suatu produk telah menjalani proses pemeriksaan
kehalalan dan telah dinyatakan halal (Republik Indonesia, 2014) . Label halal
berfungsi sebagai tanda pemberi kepastian akan status kehalalan suatu produk, mulai
dari segi kandungan bahan pangan, proses pengolahan, dan tempat produksinya.
Konsumen akan memandang suatu produk berdasarkan
apa yang ada di dalam persepsinya. Konsumen akan memandang produk Mi Samyang
merupakan produk makanan halal, karena tertera label halal yang terdapat di kemasan
Mi Samyang. Persepsi label halal yang ada di benak konsumen tersebut akan
menimbulkan kepercayaan konsumen pada keamanan halal. Persepsi tersebut akan
ditampilkan melalui sikap dan perilaku konsumen dalam menentukan minat beli
ulang produk Mi Samyang. Joop de Boer (2003) menyatakan bahwa dampak dari label
pada keputusan pembelian ulang bergantung pada cara konsumen merasakan kualitas
dan tingkat kepercayaan pada label.
Persepsi merupakan kesan yang diperoleh oleh
individu melalui panca indera kemudian di analisa (diorganisir), diintepretasi
dan kemudian dievaluasi, sehingga individu tersebut memperoleh makna (Robbins,
2003:97). Sementara persepsi label halal sendiri dapat diartikan sebagai kesan
yang telah dianalisa, diintepretasi dan dievaluasi oleh individu yang
menghasilkan sebuah makna bahwa apapun
yang berlabel halal telah terjamin akan kehalalannyadan diizinkan menurut hukum
Islam. Dalam penelitian ini persepsi label halal diukur dengan (1) persepsi
akan keamanan dari produk makanan halal, (2) persepsi akan nilai keagamaan dari
produk makanan halal, (3) persepsi akan kesehatan dari makanan halal, dan (4)
persepsi akan kekhususan dari produk makanan halal (Engel, 1994)
Dalam penelitian ini persepsi label halal terbukti
berpengaruh positif dan signifikan terhadap minat beli ulang, karena produk Mi
Samyang sudah terjamin keamanannya. Dengan adanya sertifikat keamanan dari BPOM dan pencantuman logo halal di
kemasan Mi Samyang, menjadikan konsumen lebih percaya dan yakin terhadap produk
tersebut (MUI, 2017) . Hal – hal itu lah
yang membentuk minat konsumen untuk membeli ulang.
Jeddi dan Imed menyatakan bahwa persepsi akan label memiliki pengaruh positif
terhadap minat beli ulang konsumen (Jeddi, 2010) .
Didukung oleh penelitian yang dilakukan oleh Teguh Widodo hasil penelitian yang
dilakukan menunjukkan bahwa persepsi konsumen muslim terhadap produk makanan
halal berpengaruh positif dan signifikan terhadap minat beli ulang (Widodo, 2013) .
KESIMPULAN DAN SARAN
Kesimpulan
Berdasarkan analisis dan hasil hipotesis pada produk
Mi Samyang dapat disimpulkan bahwa berdasarkan hasil uji parsial (uji t)
diperoleh nilai tingkat signifikansi 0,046, signifikansi lebih kecil dari 0,05
(p<0,05), dan koefisien regresi mempunyai nilai positif sebesar 0,166.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa persepsi label halal berpengaruh positif dan
signifikanterhadap minat beli ulang. Semakin tinggi persepsi konsumen akan
label halal maka semakin tinggi pula minat beli ulang dansebaliknya, semakin
rendah persepsi konsumen akan label halal maka minat beli ulang juga semakin rendah.
Saran
Perusahaan Mi Samyang sebaiknya lebih memahami
pentingnya pencantuman label halal bagi masyarakat di Indonesia, karena
penduduknya dominan adalah muslim, dan sebagian besar penduduknya notabene
mempertimbangkan label halal dalam menentukan keputusan pembelian.
Peneliti menyarankan untuk lebih memperluas
populasi, dan menambahkan variabel lain dari penelitian sekarang.
DAFTAR PUSTAKA
Assel,
H. (1995). Consumer Behaviour and Marketing Action. Cincinnati:
South–Western College Publishing. .
Boer, J. D. (2003). Sustainability Labelling Schemes: The
Logic of Their Claims and . Journal Business Strategy and the Environment,
254-264.
BPOM. (2017, Juni 18). PENARIKAN PRODUK MI INSTAN ASAL
KOREA YANG MENGANDUNG BABI. Dipetik Mei 05, 2018, dari Badan POM:
http://www.pom.go.id/mobile/index.php/view/pers/374/PENARIKAN-PRODUK-MI-INSTAN-ASAL-KOREA-YANG-MENGANDUNG-BABI.html
Engel, J. F. (1994). Consumer Behavior, Jilid 1, Alih
Bahasa Budiyanto. Jakarta: Binarupa Aksara.
Huang. (2014). The Relationship Among Brand Equity,
Customer Satisfaction and Brand Resonance to Repurchase Intention of Cultural
and Creative Industries in Taiwan. Beijing: IJOI.
Jeddi, N. I. (2010). The Impact of Label Halal Perception
on The Consumer PurchaseIntention : An Application on Food Products. Journals
IBIMA Business Review, 35-48.
MUI. (2017, November 13). MUI Terbitkan Sertifikasi
Halal Mi Samyan. Dipetik Mei 05, 2018, dari Kompas.com:
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/11/13/21115791/mui-terbitkan-sertifikasi-halal-mi-samyang
Republik Indonesia, B. d. (2014). Kehidupan Keagamaan di
Indonesia. Jakarta: Puslitbang.
Sugiyono. (2011). Metode Penelitian Kuantitatif,
Kualitatif dan R&D. Jakarta: Alfabeta.
Widodo, T. (2013). The Influence of Muslim Consumer‟s
Perception Toward Halal Food Product On Attitude And Purchase Intention At
Retail Stores. Jurnal Inovbis, Vol 1, Nomor 1, 3-20.
DOKUMENTASI PENELITIAN
Gambar 1. Foto responden mengisi kuisioner
(Dokumentasi Pribadi, 2018)
Gambar 2. Foto bersama Bu Vina
(Dokumentasi Pribadi, 2018)
Gambar 3. Foto bersama dengan karyawan MUI
(Dokumentasi Pribadi, 2018)
Gambar 4. Foto Visi dan Misi MUI
(Dokumentasi Pribadi, 2018)
Gambar 5. Bungkus Mi Samyang tanpa logo halal dari
MUI
(https://www.instagram.com/hafizulkamal
Gambar 6. Foto responden mengisi kuisioner
(Dokumentasi Pribadi, 2018)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar