Rabu, 11 Juli 2018

Artikel Fisika Kebumian 108 - Nurwasilah - 3215126561 - "Pemanfatan Penginderaan Jauh Untuk Bidang Pertambangan"


Pemanfatan Penginderaan Jauh Untuk Bidang Pertambangan

Dr. Ir. Vina Serevina, M.M
Nurwasilah

Negara kita kaya akan energi dan sumber daya alam membuat pengekploitasian dan ekplorasi tetap berjalan sampai sekarang. Pertambangan berperan besar sebagai sumber pendapatan Negara. Menurut  Direktorat Sumber Daya Mineral Dan Pertambangan,  pertambangan dan energi merupakan sektor pembangunan penting bagi Indonesia. Industri pertambangan sebagai bentuk kongkret sektor pertambangan menyumbang sekitar 11,2% dari nilai ekspor Indonesia dan memberikan kontribusi sekitar 2,8% terhadap pendapatan domestik bruto (PDB). Industri pertambangan mempekerjakan sekitar 37.787 tenaga kerja orang Indonesia, suatu jumlah yang tidak sedikit. Dampak yang diperoleh dari aktivitas pertambangan tidaklah selalu semanis yang kita kira seperti penurunan kualitas lingkungan hidup yang diakibatkan oleh pencemaran dari limbah pertambangan. Maka dari itu perlu adanya pemantauan aktivitas pertambangan yang perlu dilakukan untuk menurunkan dampak yang lebih signifikan terhadap lingkungan. Dengan adanya pemantauan ini, bisa mengawasi dampak lingkungan dan dapat mengantisipasinya lebih cepat, salah satu teknik untuk pemantauan terhadap dampak tersebut dengan memnfaatkan penginderaan jauh.  Limbah pertamangan dominan akan berdampak langsung pada meningkatnya pencemaram air yang mengakibatkan penurunan kualitas air. 

Penginderaan Jauh adalah ilmu dan seni untuk memperoleh informasi tentang suatu obyek, daerah atau fenomena melalui analisis data yang diperoleh dengan suatu alat tanpa kontak langsung dengan obyek, atau fenomena yang dikaji (Lillesand,et.al., 2007). Sensor TM (Thematic Mapper) merupakan sensor yang dipasang pada satelit Landsat-4 dan Landsat-5. Sistem sensor TM pertama dioperasikan pada tanggal 16 Juli 1982 dan yang kedua pada tanggal 1 Maret 1984. Lebar sapuan (scanning dari sistem Landsat TM sebesar 185 km, yang direkam pada tujuh saluran panjang gelombang dengan rincian; 3 saluran panjang gelombang tampak, 3 saluran panjang gelombang inframerah dekat, dan 1 saluran panjang gelombang termal (panas). Sensor TM memiliki kemampuan untuk menghasilkan citra multispektral dengan resolusi spasial, spektral dan radiometrik yang lebih tinggi daripada sensor MSS. Menurt penelitian Ananda P Ambodo tentangaplikasi penginderaan jauh untuk identifikasi sebaran batubara, mengatakan citra landsat 5 TM baik digunakan dalam penelitian seperti ini. Resolusi 30 m x 30 m pada citra ini mampu mencakup area yang luas dimana kemampuan ini digunakan untuk mengidentifikasi kenampakankenampakan morfologi, litologi, dan fenomena geologi.

Penginderaan jarak jauh memiliki kelebihan, yakni  pengamatan lebih menyeluruh dan mencakup area yang relatif luas, pengindraan dilakukan secara terus-menerus dengan periode waktu tertentu. umumnya satelit penginderaan jauh didesain untuk waktu yang cukup lama, antara 2-5 tahun bahkan lebih, selama belum adanya hukum antariksa internasional yang mengatur boleh atau tidaknya melakukan pengindraan di wilayah negara lain, kita dapat membeli data atau mengamati daerah lain, untuk satelit telekomunikasi/satelit meteorologi umumnya sangat luas yang dapat digunakan secara kontinu, untuk penggunaan gelombang mikro, sangat membantu untuk di daerah yang tertutup awan.

Data penginderaa jauh ini kemudian dimanfaatkan untuk pemantauan aktifitas pertambangan yang berdampak pada lingkungan. Aspek yang digunakan dalam pengolaha data penginderaan jauh untuk pemanfaatan pemantaun pertambangan, yakni: deteksi karateristik dan pola persebaannya, perubahan luas area pertambangan, pola penutupan lahan di wilayah pertambangan, deteksi limbah perairan, penurunan kualitas air.

Menurut  Direktorat Sumber Daya Mineral Dan Pertambangan, pertambangan dianggap paling merusak disbanding kegiatan-kegiatan eksploitasi sumberdaya alam lainnya. Pertambangan dapat mengubah bentuk bentang alam, merusak dan atau menghilangkan vegetasi, menghasilkan limbah tailing, maupun batuan limbah, serta menguras air tanah dan air permukaan. Jika tidak direhabilitasi, lahan-lahan bekas pertambangan akan membentuk kubangan raksasa dan hamparan tanah gersang yang bersifat asam.Pencemaran limbah pertambangan yang sangat signifikan adalah keberadan tailing. Tailing merupakan residu yang berasal dari sisa pengolahan biji yang telah terpisahkana dari mineral utama.  Contohnya seperti fraksi berukuran pasir, lanau, dan lempung. Bahaya yang ditimbulkan akibat  adanya pencemaran  limbah pertambangan jika tailing mengandung unsur-unsur seperti Arsen (As), merkuri (Hg), timbale (Pb), dan Kadmium (Cd) . Limbah tailing sangat membahayakan kesehatan manusia. Limbah pertambangan akan berdampak langsung pada meningkatnya pencemaran air. Dalam pemanfaatan Limbah pertambangan dominan akan berdampak langsung pada meningkatnya pencemaran  air yang mengakibatkan penurunan kualitas air. Hasil peneliian menyebutkan bahwa kombinasi data LiDAR dan Landsat mampu mengungkapkan perpindahan tailing diwilayah pesisir. Dalam pelelitian yang dilakukan Suwarsono, data penginderaan jauh bermanfaat dalam mendeteksi dan juga melacak polusi itu sendiri, serta yan rute, dimensi dan efek dlaut. Dengan menggunakan Landsat 5 TM, Yang & Jiyun (2011) secara sederhana membedakan tingkat pencemaran air di wilayah pertambangan.

Pertambangan juga bisa merusak hutan lindung yang ada disekitarnya. Dalam UU No.41/1999 tentang Kehutanan, dalam Pasal 38 (4) : Pada kawasan hutan lindung dilarang melakukan penambangan dengan pola pertambangan terbuka. Menurut Direktorat Sumber Daya Mineral Dan Pertambangan, pada dasarnya, dengan atau tanpa pemberlakuan UU No.41/1999, pertambangan akan selalu bersinggungan dengan kawasan kehutanan.

Pertambangan di Indonesia dimulai berabad-abad lalu. Namun pertambangan komersial baru dimulai pada zaman penjajahan Belanda, diawali dengan pertambangan batubara di PengaronKalimantan Timur (1849) dan pertambangan timah di Pulau Bilitun (1850). Sementara pertambangan emas modern dimulai pada tahun 1899 di Bengkulu–Sumatera. Pada awal abad ke20, pertambangan-pertambangan emas mulai dilakukan di lokasi-lokasi lainnya di Pulau Sumatera. Pada tahun 1928, Belanda mulai melakukan penambangan Bauksit di Pulau Bintan dan tahun 1935 mulai menambang nikel di Pomalaa-Sulawesi. Setelah masa Perang Dunia II (1950-1966), produksi pertambangan Indonesia mengalami penurunan. Baru menjelang tahun 1967, pemerintah Indonesia merumuskan kontrak karya (KK). KK pertama diberikan kepada PT. Freeport Sulphure (sekarang PT. Freeport Indonesia).

Data penginderaan jauh sangat bermanfaat dalam mengidentifikasi, mendeskripsi, memantau sumber-sumber pencemaran dan wilayah yang terkena dampaknya. Memonitor dampak pertambangan berskla luas . Contoh lain dari penelitian Paull et al. (2006). Dalam penelitian tersebut dipaparkan pemantauan dapak lingkungan akibat aktivitas pertambangan oleh PT. Freeport Indonesia menggunakan data Landsat dalam kurun waktu 1988 dan 2004.Dalam kegiatan pemantauan ini, dimanfaatkan dalam peninjauan dan pemantauan wilayah terpencil. Indentifikasi yang dilakukan dihitung dengan teknik dijitalisasi untuk menentukan luas lahan huta yang telah dibersihkan da daerah yang  telah  terkena dampak tambang oleh sidimen yang terangkat oleh sungai. Hasil menunjukan bahwa sisimen dan pembukaan lahan telah menybabkan penurunan hutan hujan tropis di dataran rendah enam kali lipat dari biasanya. Penelitian yang terkait pemanfaatan data penginderaan jauh dalam pemantauan dampak lingkungan akibat aktivitas pertambangan beserta limbah-limbah yang dihasilkannya dapat mendeteksi karakteristik limbah beserta pola sebaran secara spasial, perbahan luas areal pertambangan, perunahan jenis, luad dan pola penutupan lahan di wilayah pertambangan dan sekitarnya, deteksi limbah di perairan, serta penurunan kualitas air.

Sumber :
[1] Deputi Bidang Penginderaan Jauh, LAPAN
[2] Suwarno, Indah Prasasti, “Pemanfaatan Penginderaan Jauh untuk pemantauan lingkungan pertambangan”,
[3] Direktorat Sumber Daya Mineral Dan Pertambangan, “Mengatasi Tumpang Tindih antara Lahan Pertambangan dan Kehutanan”



Tidak ada komentar:

Posting Komentar